— Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengungkapkan bahwa pembahasan rancangan undang-undang tersebut sedang mengarah pada pembentukan skema lex specialis. Skema ini dipandang sebagai kerangka hukum khusus yang paling sesuai untuk menjawab berbagai persoalan ketimpangan layanan publik dan pembangunan yang kerap dihadapi oleh daerah-daerah kepulauan di Indonesia.

Mercy menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mencari bentuk konkret dari penerapan lex specialis ini. Tujuannya adalah agar skema yang dihasilkan tidak sekadar mengulang atau menyerupai ketentuan yang sudah ada dalam Pasal 27-30 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Tadi usulan menarik bahwa ini mengarah lex specialis. Kita semua sudah ke sana, tapi dari judul sampai peta jalan turunannya, ini yang sedang kita cari bentuknya seperti apa,” ujar Mercy dalam sebuah keterangan tertulis pada Kamis (10/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Mercy dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (7/9). Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan ini tidak bertujuan untuk menjadi semacam otonomi khusus terselubung. “Kita tidak menggeser konstruksi menjadi UU otonomi khusus terselubung. Kekhususan ini untuk afirmasi menjawab ketimpangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pansus juga tengah mengkaji usulan dari pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie. Usulan tersebut mencakup penggunaan teknik omnibus law secara selektif. Teknik ini dinilai memungkinkan RUU untuk menyelaraskan delapan undang-undang sektoral sekaligus. Sektor-sektor yang dimaksud meliputi UU Pemda, keuangan pusat dan daerah, tata ruang, pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga undang-undang mengenai perikanan dan lingkungan hidup.

Jimly Asshiddiqie juga mengusulkan agar RUU ini direorientasikan menjadi RUU tentang Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah Kepulauan, yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum lebih kuat dan spesifik.