Jurnal Indonesia — Bogor – Forum media VOICE Indonesia bersama Bogor Media Siber Network menggelar Diskusi Publik Jilid III yang bertajuk “Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan” di Bogor, Rabu (9/9/2026). Acara ini merupakan kelanjutan dari diskusi serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Jakarta dan Bandung.
Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan, Firman Yulianto, yang mewakili Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), menyampaikan peta penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepanjang 2026. Ia menyoroti sejumlah negara tujuan yang memerlukan perhatian khusus, termasuk Kamboja, Arab Saudi, Malaysia, Australia, dan Taiwan. Firman juga mengakui adanya praktik nakal, terutama terkait awak kapal, yang menjadi sorotan dan kritik.
Firman menegaskan komitmen Kementerian P2MI untuk terus mengoptimalkan koordinasi perlindungan dan pengawasan digital. “Tanpa diminta pun kami wajib untuk hukumnya menyelesaikan, paling tidak membantu koordinasi-koordinasi bagaimana pelindungan, khususnya pekerjaan migran,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, menjelaskan kompleksitas dalam membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga ke aktor intelektualnya. Ia mengungkapkan bahwa seringkali hanya pelaku di tingkat bawah yang tertangkap karena mereka memilih bertanggung jawab sendiri dan tidak menyebutkan keterlibatan pihak lain. Hal ini menyulitkan penegakan hukum karena pembuktian harus didasarkan pada alat bukti yang kuat.
“Penegakan hukum tidak bisa berdasarkan asumsi. Kami hanya bisa bertindak berdasarkan alat bukti yang kami punya,” tegas Rumi, menekankan pentingnya pembuktian materil dalam penyidikan.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, menyoroti hambatan dalam eksekusi restitusi bagi korban TPPO yang seringkali diakali oleh pelaku.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno, memaparkan dilema ekonomi yang dihadapi korban TPPO. Panjangnya proses peradilan kerap memaksa korban untuk kembali bekerja ke luar negeri demi memenuhi kebutuhan ekonomi. “Bayangkan, kalau lima tahun belum selesai, mereka balik lagi. Apakah kita akan duduk manis menunggu proses itu lima tahun? Enggak juga. Karena faktor utama adalah ekonomi,” jelasnya.
Hariyanto juga menyoroti minimnya kesamaan perspektif perlindungan korban di antara aparat penegak hukum. Ia berpendapat bahwa tidak semua penyidik memiliki pemahaman yang sama mengenai perlindungan korban.
Pemimpin Redaksi VOICEIndonesia.co, Anton Sahadi, menyatakan bahwa forum diskusi ini diselenggarakan secara mandiri sebagai wujud kepedulian insan pers terhadap maraknya kasus TPPO. “Kami perlu sampaikan bahwa kegiatan diskusi ini diselenggarakan secara mandiri, artinya kami melakukan ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap isu sensitif ini, terhadap korban-korban tindak pidana perdagangan orang oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab,” ujar Anton.
Ia menambahkan, konsistensi VOICE Indonesia hingga pelaksanaan jilid ketiga ini menegaskan komitmen media dalam mengawal isu perlindungan pekerja migran. “Ini menunjukkan bahwa isu ini cukup sensitif, cukup menarik perhatian kami,” tuturnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.