Jurnal Indonesia — JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar Kota Bekasi, Jawa Barat, dijadikan percontohan nasional dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) bagi penyandang disabilitas, terutama mereka yang memiliki disabilitas mental dan psikososial. Usulan ini disampaikan Rieke dalam rangka penguatan layanan yang terintegrasi, mencakup rehabilitasi sosial, pelayanan kesehatan, fasilitas pendukung, hingga dukungan anggaran.
“Kalau saran saya, mungkin nanti diajukan juga di Komisi XIII. Kota Bekasi ini menjadi percontohan nasional penegakan HAM bagi penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental dan psikososial,” ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2026). Pernyataan ini disampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Yayasan Galuh, Bekasi, pada Rabu (9/9).
Rieke menekankan pentingnya penguatan pelayanan kesehatan, di mana rumah sakit dan puskesmas di Bekasi perlu dilengkapi fasilitas dan layanan yang memadai untuk penyandang disabilitas mental dan psikososial, termasuk tersedianya layanan psikiatri. “Bagaimana kelengkapan rumah sakit dan puskesmasnya harus mempunyai klinik psikiatrik tertentu. Begitu, itu juga menjadi penting,” katanya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah tanggung jawab negara yang harus didukung oleh pembiayaan dari pemerintah pusat dan daerah. Ia berharap temuan mengenai fasilitas dan honorarium pengurus di Yayasan Galuh dapat menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut bagi Komisi XIII DPR RI. “Karena sebetulnya ini, pada undang-undang dasar menyatakan jelas bahwa seharusnya ini menjadi tanggung jawab negara. Anggaran APBN, APBD saya kira kita bisa konstruksikan sama-sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rieke mendorong perbaikan infrastruktur Yayasan Galuh sebagai langkah konkret penguatan layanan disabilitas di Bekasi. Ia berharap pemerintah dapat mewujudkan dukungan ini melalui program kementerian terkait. “Karena jangan sampai Komisi XIII nyampe sini nggak bawa apa-apa. Jadi setidaknya perbaikan infrastruktur ini bagaimana kalau kita ajukan. Minimal Yayasan Galuh ini habis Komisi XIII datang, bangunannya dibenerin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Robert TP Siagian, menjelaskan bahwa pelayanan terhadap warga binaan Yayasan Galuh dilakukan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, serta RSUD Jatisampurna. Kerja sama ini mencakup layanan kesehatan dan pemeriksaan rutin. “Sebagaimana tadi disampaikan bahwa Yayasan Galuh merupakan bagian juga bersama Dinas Sosial. Kami melakukan kolaborasi dalam pelayanannya. Di RSUD Jatisampurna ada khusus untuk kesehatan rawat inap pasien jiwa, dan secara rutin setahun sekali warga binaan di Yayasan Galuh diperiksa. Setiap bulan kami juga bekerja sama dengan puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan rutin,” ujarnya.
Dinsos Kota Bekasi juga berupaya memberikan dukungan sesuai kemampuan yang ada, termasuk bantuan pemenuhan kebutuhan makanan bagi warga binaan. Pemerintah Kota Bekasi juga tengah memproses pemberian hibah sebesar Rp 130 juta kepada Yayasan Galuh. “Minggu depan kami akan menyalurkan bantuan permakanan. Memang dengan segala keterbatasan jumlahnya, mudah-mudahan bisa tercukupi. Tahun ini Pemkot Bekasi juga memberikan hibah yang sedang dalam proses, jumlahnya tidak besar, sebesar Rp 130 juta,” tuturnya.
Selain dukungan sosial dan kesehatan, Dinas Sosial bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendataan warga binaan baru yang belum memiliki identitas kependudukan. Proses ini dilakukan secara bertahap dengan melibatkan kecamatan dan kelurahan. “Apabila ada warga binaan baru yang identitasnya belum teridentifikasi, kami bekerja sama dengan Dinas Kependudukan, kecamatan, dan kelurahan untuk melakukan pemeriksaan. Proses-proses bertahap ini yang sedang kami lakukan dengan segala keterbatasan,” tutupnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.