— JAKARTA – Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa nahas ini terjadi setelah korban mengikuti pesta karaoke bersama sejumlah rekan-rekannya.

Kepala Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika seorang pria berinisial ID mengajak korban beserta rekan-rekannya untuk berkaraoke di kawasan PIK 2. Tersangka dilaporkan telah mempersiapkan pil ekstasi dan obat jenis riklona untuk dikonsumsi.

“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” ujar AKP Rahis kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Saat berada di tempat karaoke, korban sempat menolak tawaran ekstasi dari tersangka. Namun, beberapa saat kemudian, tersangka kembali mengajak korban dan rekannya ke toilet. Di lokasi tersebut, korban dan rekannya masing-masing diberikan setengah butir ekstasi. Beberapa jam berselang, tersangka kembali memberikan ekstasi kepada keduanya, sehingga korban dan temannya kembali mendapatkan masing-masing setengah butir pil haram tersebut.

“Korban dan temannya ini diberikan ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,” jelas Rahis.

Usai kegiatan karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban dan rekannya. Masing-masing dari mereka mendapatkan dua butir riklona. Setelah itu, tersangka mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Setibanya di hotel, kondisi korban terlihat sangat lemas hingga harus dibantu dipapah untuk masuk ke dalam kamar. Bahkan, saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh. Pihak hotel kemudian menyediakan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar. Setibanya di kamar, korban diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban, namun korban hanya mampu meminum sedikit.

Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban sendirian di dalam kamar karena harus pergi bekerja. Saat ditinggalkan, korban masih berada di hotel dalam kondisi yang sudah terlihat lemas.

Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check-out telah terlewati. Petugas hotel terkejut menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.

Pihak hotel segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis riklona. Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp antara para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamin,” jelasnya.

Saat ini, pria berinisial ID telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka ID positif mengonsumsi methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.