— Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status bencana nasional bagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan. Ia menilai situasi di wilayah tersebut telah melampaui batas kewajaran penanganan tingkat daerah.

Daniel Johan menyampaikan keprihatinannya atas kondisi kualitas udara di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Ia menyebutkan Indeks Kualitas Udara (AQI) di Palangka Raya telah menembus angka 487, yang masuk dalam kategori berbahaya. Selain itu, jarak pandang dilaporkan hanya tersisa 1,4 kilometer, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat lebih dari 66 ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Menurut Daniel, penanganan karhutla dengan status darurat daerah sudah tidak lagi memadai. Ia berpendapat bahwa pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah dengan menetapkan status bencana nasional. “Ini bukan lagi skala yang bisa ditangani status darurat daerah, makanya saya mendorong penuh agar pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional untuk karhutla Kalimantan dan daerah lainnya, sesuai UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP 21/2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penanganan karhutla selama ini terbukti tidak cukup kuat dilakukan oleh pemerintah daerah, mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penetapan status bencana nasional, menurut politikus PKB ini, akan memungkinkan pengerahan sumber daya pemerintah pusat secara lebih cepat dan terkoordinasi. Sumber daya tersebut mencakup anggaran, personel, teknologi water bombing, hingga operasi modifikasi cuaca.

Lebih lanjut, Daniel Johan juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menetapkan protokol kesehatan yang jelas di wilayah-wilayah yang terdampak asap pekat. Ia mengusulkan agar sekolah-sekolah di wilayah terdampak beralih ke pembelajaran jarak jauh. “Kami juga mendorong Kemenkes menetapkan protokol kesehatan resmi di wilayah terdampak, mulai dari distribusi masker N95 massal, posko kesehatan di titik AQI tinggi, hingga panduan jelas kapan sekolah harus diliburkan atau dialihkan ke pembelajaran daring, supaya anak-anak dan masyarakat tidak terus-menerus terpapar udara berbahaya sementara penanganan di lapangan masih berjalan,” tuturnya.

Kondisi kualitas udara di Palangka Raya memang menjadi sorotan utama. Pada 19 Agustus 2026, Indeks Kualitas Udara (AQI) di wilayah tersebut tercatat mencapai 487, masuk dalam kategori berbahaya. Pekatnya kabut asap juga berdampak signifikan terhadap jarak pandang, yang dilaporkan hanya sekitar 1,4 kilometer di beberapa wilayah. Dampak kabut asap juga dirasakan di Banjarbaru, di mana Dinas Pendidikan setempat menunda jam masuk sekolah bagi siswa TK, SD, dan SMP hingga pukul 09.00 Wita.