Jurnal Indonesia — Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari RUU ini adalah untuk memberantas koruptor, bukan sebagai alat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Pernyataan ini disampaikan Sahroni dalam rapat Komisi III DPR bersama sejumlah pakar pada Senin (7/9/2026). Awalnya, Sahroni menyampaikan perlunya edukasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset. Ia mengakui bahwa banyak hal yang memerlukan pemahaman lebih dalam.
“Banyak hal yang memang perlu edukasi kepada masyarakat. Kalau yang tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa saja salah. Seperti hal di ruangan ini, kan logika kita kita pakai. Oh ini maksudnya ke sini, ininya begini, gitu. Tapi kalau orang yang tidak berpikiran tentang pakai logika, maka dia bilang, ‘Nggak, itu nggak bener. Udah matiin aja’,” ujar Sahroni dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan kembali bahwa RUU Perampasan Aset pasti akan disahkan pada 15 Desember, terlepas dari hasil akhirnya. Sahroni juga tidak yakin bahwa semua kalangan masyarakat akan merasa puas dengan RUU tersebut. “Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat, direkam, 15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok. Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti. ‘Oh ini katanya begini, ini katanya begini’,” jelasnya.
“Tapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain,” lanjutnya.
Sahroni menekankan bahwa Komisi III DPR tidak ingin RUU ini nantinya disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, fokus utama RUU adalah memberantas koruptor.
“Kita nggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita nggak ingin,” tegasnya.
“Upaya pemerintah yaitu Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi. Yuk, kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.