— Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan untuk dijadikan sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/9/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut dihadiri oleh 151 anggota dewan. Turut mendampingi pimpinan rapat adalah Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Agenda utama rapat adalah mendengarkan pendapat dari fraksi-fraksi mengenai revisi UU Adminduk yang diajukan oleh Komisi II DPR.

Setelah mendengarkan pendapat tertulis dari fraksi-fraksi, Dasco kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota yang hadir. “Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco. Anggota dewan yang hadir serentak menjawab, “Setuju.”

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah lebih dulu menyepakati RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menjadi usul inisiatif. RUU ini secara khusus mengatur sanksi bagi penyelenggara yang terbukti gagal melindungi data pribadi warga.

Ketua Panja RUU Adminduk, Martin Manurung, menjelaskan beberapa pokok substansi dari draf yang disusun. Dalam rapat di ruang Baleg DPR, Senin (7/9/2026), ia memaparkan bahwa RUU ini mencakup perbaikan definisi data pribadi dan administrasi kependudukan yang mengacu pada sistem aktif digital terintegrasi. “Penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Martin.

Lebih lanjut, Martin menambahkan bahwa RUU ini juga memperjelas sanksi administratif bagi penyelenggara yang lalai dalam melindungi data kependudukan. Besaran denda akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Selain itu, sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang menyebarluaskan data kependudukan tanpa hak juga diperberat. “Perbaikan sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan di pasal 138 menjadi 6 tahun,” pungkasnya.