Jurnal Indonesia — Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria secara resmi disepakati menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026).
Proses pengambilan keputusan diawali dengan permintaan pendapat dari fraksi-fraksi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengenai RUU Pengaturan Reforma Agraria yang diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pendapat fraksi-fraksi telah disampaikan secara tertulis sebelum rapat.
Setelah mendengarkan pendapat, Dasco menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir. Para peserta rapat paripurna menyatakan persetujuan mereka. “Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco, yang dijawab serentak dengan “Setuju” oleh para anggota dewan.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan bahwa rancangan ini terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.
Iman Sukri memaparkan bahwa RUU tersebut merupakan pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. “RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria,” ujar Iman Sukri dalam rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam.
Lebih lanjut, Iman menyebutkan bahwa RUU ini akan mengatur berbagai aspek penting, termasuk penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, restitusi tanah, serta pemberian legalitas hak atas tanah. Penerima manfaat dari regulasi ini mencakup petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarginalkan. Draf RUU juga mengusulkan pembentukan badan baru yang bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.