— Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk menjadi usul inisiatif DPR. Langkah selanjutnya, RUU ini akan diajukan ke rapat paripurna terdekat untuk mendapatkan pengesahan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini mencakup pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). RUU yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal ini merupakan pelaksanaan dari prinsip fungsi sosial tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Iman Sukri memaparkan, RUU ini bertujuan mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria. Pengaturan mencakup penetapan lokasi prioritas, restitusi tanah, hingga pemberian legalitas hak atas tanah bagi kelompok masyarakat yang termarjinalkan, seperti petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria, RUU ini mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). BRAN akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas, RUU ini juga mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang juga bertanggung jawab kepada Presiden.

Pendanaan operasional BRAN akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, RUU ini juga mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah.

Setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, meminta persetujuan dari anggota rapat untuk membawa RUU Pengaturan Reforma Agraria ke rapat paripurna. Anggota Baleg pun menyetujui hasil penyusunan RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.