Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah melaksanakan rangkaian kunjungan kerja ke sejumlah daerah, termasuk Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, selama masa reses. Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa masukan yang diterima selama kunjungan kerja sangat konstruktif. “Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya pada Selasa (28/7/2026).
Habiburokhman menekankan komitmen Komisi III DPR untuk memastikan proses pembentukan undang-undang berjalan secara terbuka dan mampu mengakomodasi berbagai perspektif. Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berfokus pada perspektif nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana yang spesifik di setiap daerah.
Ia menambahkan bahwa aspirasi yang diterima menunjukkan adanya kesamaan pandangan. “Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari ‘follow the suspect’ menjadi ‘follow the money’ dan follow the asset’,” jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia. Komisi III DPR RI berupaya memastikan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menjadi instrumen hukum yang kuat namun tetap adil. “Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.
Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPR berharap pembentukan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif berkat partisipasi aktif masyarakat dari berbagai daerah. “Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.