Jurnal Indonesia — JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyambut baik dan menilai putusan DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menonaktifkan tiga anggota dewan sebagai langkah yang adil. Ketiga anggota dewan tersebut diduga melakukan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dr Icha, yang berujung pada tindakan mengakhiri hidupnya. Partai Golkar menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus ini.
“Kami menghormati dan memberikan apresiasi terhadap apa yang menjadi keputusan DPRD TTU yang menonaktifkan ketiga anggota DPRD itu. Saya kira itulah keputusan yang paling ‘fair’ yang bisa diambil dalam situasi saat ini, di mana proses hukum sedang berjalan,” ujar Doli kepada wartawan pada Kamis, 29 Juli 2026.
Doli menambahkan bahwa keputusan DPRD TTU pasti telah melalui berbagai pertimbangan dan proses yang matang. Golkar kini menunggu kelanjutan prosedur hukum yang melibatkan salah satu kadernya, Therensius Lazakar. Ia meyakini keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan yang cukup, sesuai prosedur, melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD), dan diputuskan secara bulat dalam rapat paripurna.
“Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya. Kita berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, bekerja secara profesional, objektif, transparan dan membuka kasus ini dengan terang benderang. Kita percayakan sepenuhnya kepada bapak atau ibu kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, tiga anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr Icha hingga meninggal dunia telah dinonaktifkan melalui sidang paripurna. Ketiga anggota dewan tersebut adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini didasarkan pada proses pidana yang masih berjalan di Polda NTT terkait dugaan intimidasi. Mengingat kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, DPRD TTU memutuskan untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami sangat menghargai proses hukum di Polda NTT, tetapi kami juga tetap memang teguh prinsip praduga tak bersalah. Sehingga dasar itu yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” jelas Kristoforus, yang juga merupakan politikus Partai Golkar.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.