Jurnal Indonesia — Anom Widiyantoro bukan satu-satunya Bupati Pemalang yang tersandung operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tahun 2022, Mukti Agung Wibowo, yang menjabat sebagai Bupati Pemalang sebelumnya, juga pernah menjalani proses hukum serupa dan akhirnya divonis 6,5 tahun penjara.
Kasus yang melibatkan Mukti Agung bermula dari OTT KPK yang dilaksanakan pada Kamis, 11 Agustus 2022. Operasi tersebut menjangkau beberapa lokasi di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam penangkapan tersebut, Mukti Agung Wibowo bersama 33 orang lainnya turut diamankan oleh KPK. Setelah penyelidikan lebih lanjut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari dua penerima dan empat pemberi. Mukti Agung diduga menerima suap senilai Rp 6,1 miliar.
“Jadi kami mengumumkan enam orang sebagai tersangka, dua sebagai penerima dan empat sebagai pemberi yang diduga penerimaan ini jumlahnya sekitar Rp 6,1 miliar yang ada baik itu uang tunai atau cash dan juga yang ada di dalam tabungan,” ujar Ali Fikri, juru bicara KPK, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Para tersangka dalam kasus Mukti Agung adalah:
- Pemberi: Sugiyanto (Kepala BPBD Kabupaten Pemalang), Yanuarius Nitbani (Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang), Mohammad Saleh (Kadis PU Kabupaten Pemalang), dan Slamet Masduki (Pj Sekda Kabupaten Pemalang).
- Penerima: Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang periode 2021-2026) dan Adi Jumal Widodo (swasta/Komisaris PD AU).
Divonis 6,5 Tahun Penjara
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 8 Mei 2023, Mukti Agung divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 8,5 tahun penjara. Hakim Ketua Majelis Bambang Setyo Widjanarko juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Mukti Agung akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,9 miliar.
“Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar,” kata Bambang Setyo dalam sidang yang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta, seperti dilansir Antara. Gratifikasi dan suap yang diterima Mukti Agung berasal dari uang syukuran pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, serta potongan anggaran dinas dan fee dari pelaksana proyek.
OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Terbaru, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro beserta puluhan orang lainnya pada Rabu, 29 Juli 2027. Anom ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam permainan proyek dan jual-beli jabatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total ada 21 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Anom. Lima orang ditangkap di Jakarta, sementara 16 lainnya diamankan di Pemalang dan Purworejo. Sebanyak 12 orang di antaranya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar, serta berbagai barang bukti lainnya. “Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” jelas Budi Prasetyo.
Anom Diduga Terlibat Proyek dan Jual-Beli Jabatan
Lebih lanjut, Budi Prasetyo membeberkan bahwa kasus yang menjerat Bupati Anom ini diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. “Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek,” ujar Budi. Selain itu, OTT ini juga menyangkut dugaan korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.