— Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa dua hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang terbukti menerima suap dan diberhentikan secara tidak hormat tetap menerima hak pensiun. Keputusan ini diambil setelah sidang terhadap delapan hakim di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar KY.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan bahwa hakim berinisial ASS, yang sebelumnya bertugas di PN Cilacap dan kemudian menjadi hakim tinggi di PT Jateng, diberhentikan tetap dengan hak pensiun karena terbukti menerima suap. Sidang MKH untuk kasus ini dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026.

Selain ASS, hakim lain dengan inisial IWS yang saat ini menjabat sebagai hakim yustisial di PT Jateng, juga terbukti menerima suap. Vonis pemberhentian dengan hak pensiun juga dijatuhkan kepada IWS setelah sidang MKH keenam yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026.

Abhan menambahkan bahwa KY dan Mahkamah Agung (MA) telah menyelenggarakan tujuh kali sidang MKH pada semester pertama tahun 2026. Salah satunya adalah sidang terhadap terlapor DD, hakim PN Kraksaan yang diperbantukan pada PT Surabaya. DD diberhentikan tetap dengan hak pensiun karena terbukti menelantarkan anak dan istri.

Sidang MKH kedua dilaksanakan terhadap hakim yustisial PT Sulawesi Tengah berinisial LTS dan hakim PN Sabang berinisial DW. LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, sementara DW yang terbukti berselingkuh dikenai sanksi non-palu selama dua tahun.

Selanjutnya, sidang MKH ketiga pada 10 Maret 2026 menjatuhkan sanksi pembebasan dari jabatan hakim kepada AJK, hakim yustisial PT Sulawesi Tengah, atas kasus pemukulan terhadap anaknya pada tahun 2023.

Sidang MKH keempat pada 25 Mei 2026 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada YM, hakim yustisial Pengadilan Tinggi Makassar yang sebelumnya bertugas di PN Sengkang, karena terbukti menerima suap.

Terakhir, pada Selasa, 23 Juni 2026, hakim yustisial PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat Ketua PN Kudus, berinisial SW, diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat dalam pengurusan perkara.