— Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan penembakan terhadap seorang pengemudi ojek di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita senjata api yang diduga digunakan oleh para pelaku saat beraksi.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyatakan bahwa dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak beserta satu butir peluru kaliber 9 milimeter. Kedua pelaku berhasil ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Sabtu, 18 Juli, sekitar pukul 12.22 WIB di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur. Awalnya, pemilik motor mendengar suara langkah kaki dan melihat dua orang sedang berusaha mengambil sepeda motor miliknya.

“Selanjutnya, saksi mengetuk pintu dari dalam hingga kedua pelaku melarikan diri. Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga memilih mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan,” jelas Kombes Iman Imanuddin dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mendengar teriakan ‘maling’ dari pemilik motor, seorang pengemudi ojek yang berada di lokasi mencoba memberikan bantuan dengan berupaya menghadang kedua pelaku. Namun, salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami asal-usul senjata api yang mereka gunakan serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.