Jurnal Indonesia — JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus penikaman yang menyebabkan kematian di kawasan Kemang. Terdakwa Har Tofan Wailissa alias Opan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sementara terdakwa Talip Marasabessy alias Lepi divonis 8 bulan penjara.
Berdasarkan situs SIPP PN Jaksel, vonis untuk Har Tofan dibacakan pada 22 Juli, sedangkan vonis Talip dibacakan pada 29 Juli. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
“Menyatakan terdakwa Har Tofan Wailissa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘kekerasan yang mengakibatkan matinya orang’ sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” demikian bunyi putusan hakim terhadap Har Tofan.
Vonis yang diterima Har Tofan ternyata lebih berat daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara. Pihak jaksa pun dilaporkan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sementara itu, hakim menyatakan Talip terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum. Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Talip lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara.
Awal Mula Kasus
Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa kasus ini bermula di Kemang, Jakarta Selatan, pada dini hari 1 Januari 2026. Jaksa menyebutkan bahwa korban bernama Rafdhi Herlisandi Muharram baru saja pulang dari perayaan malam tahun baru.
Korban dilaporkan pulang menggunakan mobilnya melewati Jalan Kemang Raya menuju Depok, Jawa Barat. Mobil yang dikendarai korban kemudian nyaris bersenggolan dengan sepeda motor yang dikemudikan saksi Fikran Pawae, yang berboncengan dengan Har Tofan dan Talip.
“Karena merasa terserempet oleh mobil yang dikendarai korban Rafdhi kemudian terdakwa Har Tofan memukul pintu belakang mobil yang dikendarai oleh korban Rafdhi,” ujar jaksa.
Saksi bernama Angelita, yang berada di dalam mobil bersama korban, kemudian membuka kaca mobil sebelah kiri dan meneriaki rombongan terdakwa, serta meminta sepeda motor itu untuk berhenti. Korban pun akhirnya menghentikan mobilnya di depan sebuah gedung.
Selanjutnya, para pihak terlibat dalam adu mulut. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Har Tofan tidak terima kunci sepeda motornya diambil oleh korban dan langsung menyundul dagu serta memukuli korban Rafdhi.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tersebut dibantu oleh rekannya, Talip. Warga sekitar kemudian berusaha melerai keributan tersebut.
Jaksa menyebutkan bahwa Talip sempat meminta maaf dan meminta agar kunci motor yang diambil korban dikembalikan. Setelah Har Tofan, Talip, dan Fikri naik motor, korban menarik baju Har Tofan karena tidak terima bajunya robek dan meminta ganti rugi.
“Bahwa karena kesal dengan korban Rafdhi kemudian terdakwa Har Tofan turun dari atas sepeda motor sambil mengeluarkan pisau dari selipan celana sebelah kanan lalu mengejar korban Rafdhi yang kabur menghindari terdakwa Har Tofan,” ujar jaksa.
Jaksa melanjutkan, terdakwa kemudian menusukkan pisau ke perut korban. Setelah itu, terdakwa kembali ke atas sepeda motor dan langsung melarikan diri bersama rekannya.
Jaksa menambahkan bahwa korban sempat dibawa ke rumah sakit dan mendapat perawatan selama kurang lebih lima hari. Namun, nyawanya tidak dapat tertolong lagi.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.