— TANGERANG – Jajaran Kepolisian Sektor Teluknaga berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras ilegal di kawasan Dadap, Kosambi, Kota Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Dalam operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Binsar P Hutabarat, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berinisial MUS dan ZI. Dari tangan kedua pelaku, disita ratusan butir obat keras yang terdiri dari 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer, dengan total keseluruhan mencapai 419 butir.

Selain barang bukti utama berupa obat-obatan keras, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 640 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat, serta dua unit telepon seluler yang diperkirakan digunakan sebagai alat komunikasi untuk menunjang transaksi.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi menyatakan bahwa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolsek Teluknaga untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan tersebut.

“Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya,” tegas Eko.