— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru. Salah satu kasus yang terungkap adalah pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dugaan pemerasan ini terjadi pada Agustus 2026. Norman Arie Prayogo, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru melalui dua perantara. “Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Permintaan uang tersebut disanggupi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun, setelah dana diserahkan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi. “Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru,” jelas Achmad Taufik.

Mengetahui putrinya tidak lulus meski uang telah diberikan, orang tua calon mahasiswa baru tersebut meminta pengembalian dana. Akan tetapi, Dian dan Adhi mengaku tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena sudah terpakai. “Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri,” imbuh Taufik.

Selanjutnya, Dian dan Adhi memberitahukan persoalan ini kepada Wakil Rektor Norman Arie Prayogo. Atas izin Rektor Akhmad Sodiq, Norman kemudian berupaya meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut. “Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” tutur Taufik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain kedua petinggi universitas tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka,” ungkap Achmad Taufik kepada wartawan di lokasi yang sama, Jumat (21/8). Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
  • Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
  • Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
  • Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
  • Adhi Wiharto selaku pihak swasta
  • Mulyono selaku pihak swasta