Jurnal Indonesia — JAKARTA – Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas, Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo, dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum. Hendi, mantan Direktur Utama PT PGN periode 2009-2017, dituntut 5 tahun penjara, sementara Arso, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) dan PT Isar Gas, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (22/6/2026). Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, jaksa juga menjatuhkan denda. Hendi Prio Santoso dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, sementara Arso Sadewo dijatuhi denda Rp 500 juta. Keduanya diyakini melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pidana tambahan dijatuhkan kepada Arso Sadewo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 118,2 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Arso akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, Arso akan dipidana penjara tambahan selama 4 tahun.
Sebelumnya, Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo Tjokrosoebroto didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta. Dengan kurs saat ini, kerugian tersebut setara dengan Rp 269,8 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa berupa jual beli gas bertingkat yang sejatinya dilarang. Pembayaran di muka atas perjanjian jual beli gas tersebut juga tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk Tahun 2017 dan 2018.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.