Jurnal Indonesia — Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mendalami dugaan kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu dalam mata uang dolar Singapura. Nilai uang yang diduga palsu tersebut mencapai 340.000 dolar Singapura, atau setara dengan Rp 4,7 miliar.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui lebih dalam mengenai perkara ini.
“Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut,” ujar AKBP Boy pada Kamis (10/9/2026).
Uang palsu yang diamankan terdiri dari 34 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura. Polres Tangerang Selatan juga dilaporkan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Koordinasi ini bertujuan untuk meminta informasi dari Kepolisian Singapura terkait status penyidikan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di negara tersebut.
Polisi masih menunggu tanggapan resmi dari otoritas Singapura mengenai perkembangan kasus ini. Perkara ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DM yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Dalam laporan awal, beberapa pihak lain turut dilaporkan dengan inisial HJ, EAK, dan AN.
WNI Ditahan di Singapura
Dalam rangkaian kasus ini, seorang WNI berinisial S dilaporkan ditahan di Singapura. Kuasa hukum S, Yosia MPT Ginting Suka, menjelaskan bahwa perkara ini awalnya hanya terkait dengan satu lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura yang diterima kliennya dari seseorang yang disebut memiliki kaitan dengan AN.
Menurut Yosia, uang tersebut kemudian dibawa oleh S ke Singapura sekitar tanggal 9 Juni 2024 dengan tujuan untuk ditukarkan. Namun, beberapa gerai penukaran valuta asing dilaporkan menolak menerima uang tersebut.
Selanjutnya, S menerima informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang tersebut dapat ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa. Yosia menambahkan, selembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura sempat berhasil ditukarkan dan dikonversi melalui transaksi di kawasan tersebut sebelum akhirnya kembali menjadi uang tunai.
“Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisial HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar pada Steven,” ujar Yosia.
Penyerahan 33 lembar uang tersebut, menurut Yosia, juga terekam dalam sebuah video. Pihak yang menyerahkan uang menyatakan bahwa uang tersebut adalah milik mereka dan bersedia bertanggung jawab apabila kemudian diketahui bermasalah. Dari 33 lembar tersebut, sebanyak 27 lembar dibawa oleh S ke Singapura, sementara enam lembar lainnya masih berada di Indonesia. Keenam lembar ini kemudian kembali muncul dalam serangkaian transaksi yang terjadi di Indonesia.
“Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran,” kata Yosia.
Setelah proses tersebut, keenam lembar uang itu dilaporkan sempat kembali kepada S untuk sementara waktu karena adanya persoalan pajak. S kemudian dipanggil oleh pihak kasino atau otoritas setempat untuk dimintai keterangan di sebuah ruangan. Hotel tempat S menginap juga turut diperiksa.
Dalam perkembangan lebih lanjut, seluruh 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura tersebut dilaporkan berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan dinyatakan tidak asli atau not genuine. “Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia,” pungkas Yosia.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.