Jurnal Indonesia — Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang kertas senilai 340.000 dolar Singapura. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial S diketahui ditahan di Singapura terkait kasus ini. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 terhadap terlapor HJ, EAK, dan AN, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel.
Kuasa hukum S, Yosia MPT Ginting Suka, menyatakan dukungannya terhadap kepolisian untuk menelusuri lebih jauh sumber uang tersebut. Ia menekankan pentingnya menelusuri pihak yang pertama kali menyerahkan dan menguasai uang sebelum berada di tangan kliennya. “Jangan hanya melihat siapa yang terakhir memegang uang, tapi harus dilihat dari awal, siapa yang memberikan, dari mana uang itu berasal, dan apa yang diketahui oleh orang yang menerimanya,” ujar Yosia, dilansir Antara, Kamis (10/9/2026).
Pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk membantu mengungkap rangkaian perkara ini. Bukti tersebut meliputi dokumen dari otoritas Singapura mengenai uang yang diamankan, keterangan jumlah 34 lembar berikut nomor seri masing-masing uang, serta bukti komunikasi dan rekaman video yang berkaitan dengan proses penyerahan uang.
S ditahan di Singapura karena memegang 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura. Total uang senilai 340.000 dolar Singapura yang diduga palsu tersebut setara dengan Rp 4,7 miliar.
Kronologi Kasus
Menurut kuasa hukumnya, S awalnya menerima selembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN. S kemudian membawa uang tersebut ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan. “Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisial HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar pada Steven,” ujar Yosia.
Penyerahan uang tersebut, menurut Yosia, juga terekam dalam video. Pihak yang menyerahkan uang menyatakan uang tersebut merupakan milik mereka dan bersedia bertanggung jawab jika kemudian diketahui bermasalah. Dari 33 lembar tersebut, sebanyak 27 lembar dibawa S ke Singapura, sementara enam lembar lainnya masih berada di Indonesia dan kemudian muncul dalam rangkaian transaksi di Tanah Air.
“Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran,” kata Yosia. Setelah proses tersebut, enam lembar itu disebut kembali kepada S untuk sementara waktu karena adanya persoalan pajak. S kemudian dipanggil pihak kasino atau otoritas setempat ke sebuah ruangan untuk dimintai keterangan, dan hotel tempat S menginap juga turut diperiksa.
Seluruh 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura tersebut kemudian berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan dinyatakan tidak asli atau ‘not genuine’. “Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia,” ujarnya.
Polres Tangsel Usut Kasus
Polres Tangsel kini mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai 340.000 dolar Singapura atau setara Rp 4,7 miliar. Penyidik telah memeriksa enam saksi dan masih mendalami kasus ini berdasarkan keterangan pihak lain.
“Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut,” kata Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo. Uang palsu tersebut berupa 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura. Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan terhadap WNI yang berada di negara tersebut.
Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura terkait perkara ini.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.