— JAKARTA – Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Karo Humas Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, telah menyelesaikan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sunardi merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

Sunardi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/9/2026) sore, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi. Saat ditemui awak media, ia membantah keras tudingan bahwa dirinya turut menerima aliran dana dari kasus tersebut.

“Nggak ada, nggak ada (terima aliran uang). Kamu tanya aja sana (ke penyidik KPK),” ujar Sunardi sembari mengenakan masker dan topi.

Pemeriksaan terhadap Sunardi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang juga menjerat dua pejabat Kemnaker lainnya, yaitu Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja periode 2020-2024.

Chairul Fadhly Harahap hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara Haiyani Rumondang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Ketiganya, termasuk Sunardi, telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK sejak 11 Desember 2025 dan dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka baru didasarkan pada temuan penyidik mengenai adanya aliran dana yang mengalir kepada mereka. “Di antaranya itu (ada aliran dana),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (12/12/2025).

Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini telah menyeret sejumlah pihak. Sebanyak 11 tersangka lainnya dalam kasus ini telah dijatuhi vonis, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.

Rincian vonis para terdakwa dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

  • Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3.435.000.000.
  • Irvian Bobby Mahendro divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun kurungan.
  • Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 7,59 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  • Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1,94 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 828,5 juta subsider 1 tahun kurungan.
  • Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara.
  • Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  • Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  • Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
  • Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.

Dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini dilaporkan telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, melonjak menjadi sekitar Rp 6 juta. KPK menyatakan bahwa selisih biaya yang dibayarkan oleh para pengurus sertifikat K3 tersebut mengalir ke sejumlah pihak, dengan total dugaan mencapai Rp 81 miliar.