— Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, telah tiba di Gedung Kejagung pada Selasa (8/9/2026) pagi. Kedatangannya bertujuan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie Adriansyah tiba sekitar pukul 10.02 WIB di Gedung Utama Kejagung, langsung turun dari mobil tahanan Kejagung dengan pengawalan ketat. Ia tampak mengenakan kemeja biru dan rompi tahanan berwarna pink, dengan tangan terborgol. Sempat bersalaman dengan seseorang yang menunggunya, Febrie kemudian berjalan cepat menuju gedung utama tanpa menanggapi pertanyaan dari awak media yang hadir.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan informasi pemeriksaan kliennya. Berdasarkan surat panggilan yang diterima, Febrie akan diperiksa terkait dugaan perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan dugaan TPPU oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT. ASABRI dan/atau PT. Asuransi Jiwasraya,” ujar Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan.

Surat panggilan tersebut mencantumkan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN- 45/F/Fd.2/07/2026, serta nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026. Penetapan tersangka ini juga merujuk pada Putusan Praperadilan Selatan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 27 Agustus 2026 dan nomor 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tertanggal 28 Agustus 2026.

Febri Diansyah menambahkan, meskipun pemanggilan tersangka kali ini didasarkan pada penetapan instansi lain dan putusan praperadilan, kliennya akan bersikap kooperatif. “Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga telah menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Kamis (3/9) pekan lalu. Pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam itu juga terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Namun, Kejagung belum merinci materi pemeriksaan tersebut.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang awalnya ditangani oleh Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejagung. Ia dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.

Selanjutnya, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan 74 kg emas dan ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Selain itu, masih ada penyidikan lain yang diproses terkait Febrie, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout).