Jurnal Indonesia — Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini akan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi informasi ini. Berdasarkan surat panggilan yang diterima, Febrie akan diperiksa terkait dugaan perkara korupsi dan TPPU yang terjadi dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan dugaan TPPU,” kata Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Febri memastikan bahwa kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum dengan menghadiri pemeriksaan ini. Kami tim advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” jelasnya.
Surat panggilan tersebut menyertakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN- 45/F/Fd.2/07/2026 dan nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang penetapan tersangka Febrie Adriansyah Jo. Putusan Praperadilan Selatan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan nomor 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun pak FA akan koperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” ujar Febri.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga telah menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Kamis (3/9) pekan lalu. Saat itu, ia diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka kasus TPPU. Hingga kini, pihak Kejagung belum membeberkan secara detail materi yang didalami dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjeratnya ini awalnya ditangani oleh Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selanjutnya, Febrie ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Nurman Herin.
Selain itu, terdapat penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie, yaitu dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan terjadinya blackout.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.