Jurnal Indonesia — Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie kemudian dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan Kejagung pada Jumat (24/7) malam, setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada siang harinya. Kejagung tengah mengusut empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait pelimpahan kasus Febrie dari Polri. Sprindik terbaru berfokus pada dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batubara PLTU.
Ditetapkan Tersangka TPPU
Pengumuman status tersangka Febrie Adriansyah disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga menjabat sebagai koordinator Tim 9. Dalam konferensi pers di Kejagung, Rudi Margono menyatakan, “Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan.”
Ditahan di Rutan KPK
Keputusan Kejagung untuk menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK didasari beberapa pertimbangan. Menurut Rudi Margono, salah satunya adalah rekam jejak Febrie yang dinilai pernah menangani sejumlah perkara besar. “Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” ujarnya.
Selain itu, penempatan Febrie di Rutan KPK juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan serta menjaga proses penyidikan agar tetap berjalan secara transparan dan akuntabel. “Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” jelas Rudi Margono. Ia menambahkan bahwa penempatan di Rutan KPK diharapkan membuat Febrie merasa lebih nyaman mengingat riwayat penanganan kasusnya yang banyak.
Modus Operandi
Kejagung mengungkap bahwa modus operandi yang diduga dilakukan Febrie adalah TPPU saat menjabat sebagai pejabat struktural di Kejagung. “Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi Margono. Ia tidak merinci lebih lanjut karena hal tersebut menyangkut materi pembuktian yang bisa menyulitkan proses ke depannya.
Febrie Tidak Mengenakan Rompi Pink
Saat keluar dari gedung Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung, melainkan baju batik. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan Kejagung dan dibawa menuju Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Mengenai hal ini, Rudi Margono menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh proses yang dilakukan sudah malam dan terburu-buru.
Penjelasan KPK Soal Penitipan Penahanan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa KPK memberikan dukungan dan bantuan terkait penitipan penahanan tersangka Febrie Adriansyah. “Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi. KPK telah menerima surat resmi dari Kejagung dan menahan Febrie untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Budi menegaskan bahwa penahanan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejagung. Ia juga menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama Kejagung menitipkan tahanannya di Rutan KPK.
KPK Pastikan Sesuai SOP
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menyatakan bahwa KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi intensif dalam penanganan perkara Febrie. Ia memastikan bahwa penitipan penahanan Febrie di KPK telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” ujar Ely.
Ely juga menilai tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini dan meyakini penyidik Kejagung bertindak profesional. Pengawasan dalam kasus ini juga melibatkan unsur dari Polda Metro Jaya dan Komisi Kejaksaan, dan KPK tidak menemukan kejanggalan dalam prosesnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.