— Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, telah tiba di Gedung Kejagung pada Selasa (8/9/2026) pagi. Kedatangannya bertujuan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 10.02 WIB, turun dari mobil tahanan Kejagung dengan pengawalan ketat. Ia terlihat mengenakan kemeja biru dan rompi tahanan berwarna pink, dengan tangan terborgol. Sempat bersalaman dengan seorang pria yang menunggunya, Febrie kemudian berjalan cepat menuju gedung utama tanpa menanggapi pertanyaan dari awak media yang hadir.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi informasi pemeriksaan tersebut. Berdasarkan surat panggilan yang diterima, kliennya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan perkara korupsi dan TPPU. Kasus ini berkaitan dengan penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan dugaan TPPU oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perakara PT. ASABRI dan/atau PT. Asuransi Jiwasraya,” ujar Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan.

Surat panggilan tersebut merujuk pada penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN- 45/F/Fd.2/07/2026, serta nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026. Penetapan tersangka ini juga didasarkan pada Putusan Praperadilan Selatan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan nomor 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.

Febri menambahkan, “Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun pak FA akan koperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut.”

Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga telah menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Kamis (3/9) pekan lalu selama 10 jam sebagai tersangka kasus TPPU. Namun, Kejagung belum merinci materi pemeriksaan tersebut.

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara yang awalnya ditangani oleh Polri sebelum akhirnya diserahkan ke Kejagung. Awalnya, ia dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI, bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Selanjutnya, Febrie ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, masih ada penyidikan lain yang diproses terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik.