— Pemerintah telah menetapkan tanggal 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Sehubungan dengan hal tersebut, sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di wilayah Jakarta tidak akan diberlakukan pada tanggal tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta. “Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026,” demikian keterangan yang dirilis.

Peniadaan aturan ganjil genap ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Menurut SKB Tiga Menteri, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun 2026 hanya ditetapkan sebagai satu hari libur nasional, yaitu pada Selasa, 25 Agustus 2026. Tidak ada cuti bersama yang ditetapkan untuk peringatan ini. Namun, bagi masyarakat yang ingin menikmati libur panjang atau long weekend, disarankan untuk memanfaatkan jatah cuti tahunan pada tanggal 24 Agustus 2026. Dengan demikian, rangkaian libur akan meliputi:

  • Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan
  • Senin, 24 Agustus 2026: Hari yang direkomendasikan untuk cuti tahunan
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Selain peringatan Maulid Nabi, masih terdapat beberapa tanggal merah lainnya hingga akhir tahun 2026. Berikut adalah daftar sisa libur nasional dan cuti bersama tahun 2026:

Sisa Tanggal Merah 2026

  • Libur Nasional:
  • Cuti Bersama: