— Jakarta – Geisz Chalifah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Kasus ini menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Geisz menjelaskan bahwa pemeriksaannya oleh KPK berkaitan dengan perkara jual beli rumah yang pernah dilakukannya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Geisz Chalifah dan seorang notaris bernama Sahdat Ginting pada Rabu (29/7/2026). Geisz dilaporkan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.04 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Geisz Chalifah, yang telah berkecimpung dalam bisnis properti sejak tahun 1990-an, membenarkan bahwa pemeriksaannya terkait dengan transaksi jual beli rumah. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2013, ia membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut, ia membangun tiga unit rumah yang kemudian berhasil terjual. Salah satu rumah tersebut dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014.

Menurut Geisz, sertifikat tanah tersebut atas namanya dan telah dialihkan kepada pembeli. Ia menyatakan bahwa KPK memanggilnya untuk mendalami proses penjualan rumah tersebut. “KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/7/2026).

Geisz menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak yang berperkara selain urusan jual beli rumah. Ia juga mengaku tidak mengenal secara personal pihak yang tersangkut. “Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan. Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam. Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional,” ungkapnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Pada tahun 2018, ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Upaya hukum yang diajukan Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Rita telah menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas.

Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima sejumlah dana dari pengusaha tambang.