Jurnal Indonesia — JAKARTA – Geisz Chalifah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Geisz menjelaskan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan transaksi jual beli rumah yang dilakukannya di masa lalu.
Menurut Geisz, dirinya telah aktif dalam bisnis properti sejak tahun 1990-an. Pada tahun 2013, ia membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas lahan tersebut, ia membangun tiga unit rumah yang kemudian seluruhnya terjual.
“Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014,” ujar Geisz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026). Geisz menambahkan bahwa sertifikat tanah tersebut atas namanya dan telah dialihkan kepada pembeli. Ia menegaskan bahwa KPK memanggilnya murni untuk mendalami proses jual beli rumah tersebut.
Geisz menyatakan, “KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK.” Ia menegaskan tidak memiliki hubungan lain selain sebagai penjual dan pembeli, serta tidak mengenal pihak yang berperkara secara personal.
“Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan. Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam. Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang juga menjerat Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiga perusahaan itu diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Rita. Rita Widyasari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak 2017 dan kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada tahun 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Upaya hukum Rita, termasuk peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung, kandas pada tahun 2021. Rita telah menjalani eksekusi hukuman di Lapas Pondok Bambu dan kini dilaporkan telah bebas. Selain kasus gratifikasi, Rita juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga diduga menerima aliran dana dari pengusaha tambang.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.