Jurnal Indonesia — JAKARTA – Pemohon gugatan yang meminta adanya kewajiban verifikasi identitas asli untuk akun media sosial, Ferdinandus Klau, secara resmi mencabut permohonannya dari Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah menerima surat permohonan penarikan gugatan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 September 2026 telah menyimpulkan bahwa penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Dengan dikabulkannya pencabutan ini, Ferdinandus tidak diperkenankan untuk mengajukan kembali permohonan yang sama di kemudian hari.
Sebelumnya, Ferdinandus, yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengajukan gugatan terhadap Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut menyatakan, “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.”
Dalam gugatannya, Ferdinandus mengemukakan bahwa pemberlakuan pasal tersebut merugikannya. Ia berpendapat bahwa pasal itu membuka celah bagi siapa saja untuk membuat akun media sosial tanpa identitas asli atau secara anonim. “Ketidaktegasan aturan tersebut semakin memberikan ruang bagi pengguna sistem elektronik termasuk media sosial untuk membuat, menggunakan, dan menyebarkan konten menggunakan identitas palsu, akun anonim, atau akun yang tidak terverifikasi,” ungkapnya.
Ia juga membagikan pengalamannya yang pernah dirugikan oleh sebuah akun anonim yang menyebarkan fotonya disertai narasi yang dianggapnya telah mencemarkan nama baik. Penyebaran foto tersebut dilakukan tanpa izin darinya.
Pemohon kemudian membandingkan aturan pembuatan akun media sosial di Indonesia dengan beberapa negara lain, seperti China, Vietnam, dan Korea Selatan. Ia menyoroti bahwa negara-negara tersebut telah memberlakukan aturan yang mewajibkan penggunaan identitas asli untuk pembuatan akun media sosial.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukannya. Ia juga meminta agar Pasal 15 ayat (1) UU ITE dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut, ia meminta pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menerapkan verifikasi identitas asli bagi setiap pengguna sistem elektronik. Pemohon juga meminta putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Apabila Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.