— JAKARTA – Suami seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungbalai, berinisial D (37), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap seorang anak berusia 12 tahun. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi II DPR RI, Ujang Bey, meminta agar guru ASN tersebut dikenakan sanksi berat apabila terbukti ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Video kasus guru dan suami yang kemarin sempat viral memang sangat mengguncang nurani kita bersama, terutama itu menimpa pada seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang bersama terutama gurunya,” ujar Ujang kepada wartawan pada Sabtu (25/7/2026).

Ujang menekankan bahwa saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. “Kita serahkan semuanya ke aparat penegak hukum (polisi) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah guru yang sempat diarak oleh warga terlibat atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ujang menyatakan bahwa jika dalam proses hukum terbukti guru ASN tersebut terlibat, maka sanksi yang tegas harus diberikan. Ia juga mengimbau Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bersikap tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika memang terlibat, saya sebagai anggota Komisi II yang bermitra dengan BKN, selain mengecam tentunya BKN juga harus bersikap tegas dan memberikan sanksi berat, agar peristiwa ini bisa kita jadikan pelajaran bersama,” tuturnya.

Ia juga menambahkan pentingnya peran guru sebagai profesi mulia yang merupakan benteng moral generasi bangsa. “Mari kita jaga bersama-sama, guru adalah profesi mulia karena itu adalah benteng moral generasi bangsa ke depan, saya pun tanpa bimbingan seorang guru tidak mungkin sampai pada tahap seperti ini,” imbuhnya.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, juga turut memberikan tanggapan mengenai kasus ini. Ia meminta agar kasus tersebut diusut secara terbuka oleh pihak kepolisian. “Menurut pendapat saya, penyelidik/penyidik harus diberi waktu dan kesempatan untuk melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap perkara tersebut,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

“Karena telah mendapatkan perhatian masyarakat secara luas, saya minta kepada Kepolisian atau penyidik di Tanjungbalai untuk menyidiknya secara terbuka dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala dan akuntabel kepada masyarakat,” sambungnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Terkait keterlibatan guru ASN, Ahmad Irawan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan apakah kesaksiannya relevan dan dibutuhkan dalam proses hukum. “Terkait dengan apakah perlu diusut (guru ASN), itu kita serahkan ke penyidik saja apakah kesaksiannya relevan dan dibutuhkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan guru ASN tersebut, maka yang bersangkutan dapat diproses sesuai dengan mekanisme hukum pidana yang berlaku. Mengenai sanksi etik maupun administrasi bagi ASN, pemeriksaan internal tetap harus dilakukan terlebih dahulu. “Kalau penyidik menemukan alat bukti, tentu ASN yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan mekanisme dan sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang Mbak. Jadi yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

“Untuk sanksi etik dan/atau sanksi administrasi, dapat diterapkan dahulu sebelum proses pidananya berkekuatan hukum tetap. Namun, pejabat atasan atau pengawas internal ASN yang bersangkutan juga harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu supaya kita tidak menghukum orang tidak bersalah,” imbuhnya.

Kasus ini mencuat setelah rumah seorang guru ASN di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, digeruduk warga. Penggerudukan terjadi diduga setelah adanya laporan pencabulan terhadap seorang anak. Laporan kasus ini telah masuk ke Polres Tanjungbalai sejak 19 Mei 2026. Korban diketahui adalah seorang siswa SD yatim piatu berinisial ARM (12).

Saat ini, polisi telah menetapkan D (37), suami dari guru ASN tersebut, sebagai tersangka. “Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi.