Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyoroti kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang melibatkan suami seorang guru ASN di Tanjungbalai. Pihak kementerian menegaskan akan memberikan sanksi jika guru ASN berinisial D (37) tersebut terbukti terlibat dalam kasus ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa korban di Tanjungbalai. Ia menekankan bahwa perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama seluruh pihak, serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tanjungbalai.
Averrouce menjelaskan bahwa aspek kepegawaian dan pidana berjalan secara paralel. Ranah pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara disiplin kepegawaian merupakan tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan internal terhadap pegawai yang bersangkutan telah dilakukan oleh PPK melalui Inspektorat dan BKPSDM Kota Tanjungbalai serta unsur perangkat daerah lainnya.
Kementerian PANRB mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara cepat dan tuntas, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah. “Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ASN dalam hal ini PNS dan PPPK status dan sanksinya sama jika melakukan pelanggaran,” ujar Averrouce.
Sanksi bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mencakup tingkatan hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. “Kementerian PANRB menegaskan bahwa ASN terikat kewajiban menjaga martabat dan kepercayaan publik. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang melibatkan keselamatan anak,” tegasnya.
Sebelumnya, rumah seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, digeruduk warga setelah suami guru tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak. Kasus ini dilaporkan ke Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026. Korban adalah siswa SD yatim piatu berinisial ARM (12), yang dilaporkan oleh ibu sambungnya, Yuni Audra. Terlapor berinisial A (37), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. D (37), suami dari guru ASN yang rumahnya digeruduk warga, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ikuti Jurnal Indonesia
