Jurnal Indonesia — Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) tidak diterima oleh hakim. Hakim tunggal Abdul Affandi menjelaskan bahwa pertimbangan utama penolakan gugatan tersebut adalah karena perkara dugaan korupsi itu tidak terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026), hakim menyatakan bahwa lokus atau lokasi tindakan upaya paksa yang menjadi objek praperadilan merupakan dasar penentuan kompetensi relatif sebuah pengadilan.
“Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif,” ujar hakim saat membacakan putusannya.
Hakim merinci bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan terkait kasus ini, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan, ternyata dilakukan di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan.
“Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Berdasarkan asas kompetensi relatif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim menegaskan bahwa PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
“Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo,” tutup hakim.
Sebelumnya, hakim telah menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan Lodewyk, sehingga praperadilan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. “Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” jelas hakim.
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Merasa tidak terima, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung.
Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut adalah daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI)
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.