Jurnal Indonesia — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim.
Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Lodewyk. Keputusan ini dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (30/7/2026).
“Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” ujar hakim Affandi saat membacakan putusan. Ia menambahkan bahwa praperadilan status tersangka Lodewyk tidak dapat diterima.
Lebih lanjut, hakim menyatakan, “Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil.”
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Tidak terima dengan penetapan tersebut, Lodewyk kemudian mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung.
Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut adalah daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.