Jurnal Indonesia — Nama aktor Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, terseret dalam kasus dugaan penggelapan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya menjadi saksi dalam persidangan tiga terdakwa kasus tersebut karena pernah menjabat sebagai brand ambassador DSI. Honor yang diterima Dude dan Alyssa senilai Rp 5,25 miliar kini telah diserahkan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam penyelidikan, polisi menemukan modus operandi dengan memanfaatkan data peminjam yang sudah ada untuk proyek fiktif. Data tersebut kemudian digunakan oleh PT DSI untuk menarik minat masyarakat berinvestasi.
Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Mereka didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Honor Brand Ambassador Rp 750 Juta
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok mengungkapkan bahwa Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dibayar sebesar Rp 750 juta untuk menjadi brand ambassador DSI. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko.
Dakwaan jaksa menyebutkan bahwa pembayaran untuk biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador dilakukan melalui perusahaan afiliasi. Pembayaran kepada brand ambassador tersebut dibuat seolah-olah mereka adalah pemberi pinjaman (lender) pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama Dude Harlino dan Anindya Alyssa Soebandono, yang total akumulasinya mencapai Rp 750.030.000.
Dude Harlino Kembalikan Honor Rp 5,2 Miliar
Menanggapi namanya yang muncul dalam dakwaan, Dude Harlino secara sukarela menyerahkan uang senilai Rp 5,25 miliar kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan total honor yang diterimanya bersama Alyssa selama menjabat sebagai brand ambassador PT DSI.
Pengacara Dude, Haris Azhar, menyatakan bahwa kliennya telah lama mendiskusikan rencana pengembalian uang tersebut sebagai bentuk empati kepada para korban dugaan penggelapan. “Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empatilah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Haris Azhar.
Dude Harlino sendiri menyatakan bahwa ia mematuhi prosedur hukum dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. “Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaanlah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apa pun aturan yang sudah ditetapkan gitu,” ucapnya.
Nasib Uang Rp 5,2 Miliar Ditentukan Hakim
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penyerahan uang honor tersebut secara sukarela oleh Dude Harlino pada Kamis, 23 Juli 2026. Uang senilai Rp 5.250.000.000 tersebut kini telah disita oleh penyidik sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai barang bukti.
Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa barang bukti uang tersebut akan dimasukkan ke dalam berkas perkara atas nama Tersangka Fitri Hadi (FH), yang saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mengenai apakah uang sitaan ini dapat digunakan untuk restitusi atau ganti rugi bagi korban, Ade Safri menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan hakim.
“Putusan hakim pada saat sidang pengadilan yang akan memutuskan,” tegas Ade Safri.
Ikuti Jurnal Indonesia
