Jurnal Indonesia — Jakarta – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tidak sepakat dengan usulan pembentukan Pengadilan Khusus Agraria untuk menangani sengketa dan konflik pertanahan. IKAHI justru mendorong adanya sertifikasi hakim yang fokus pada bidang pertanahan dan tata ruang.
Pendapat ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Yanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menilai perlu ada terobosan dalam penanganan konflik agraria, salah satunya dengan membentuk Pengadilan Khusus Agraria yang independen.
“Mahkamah Agung perlu memberikan pandangan terkait kesiapan institusi peradilan, termasuk merespons gagasan strategis mengenai pembentukan Pengadilan Khusus Agraria yang independen demi menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” ujar Bob Hasan saat itu.
Bob Hasan menjelaskan bahwa sengketa agraria memiliki karakteristik yang berbeda, terutama yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Perbedaan dalam penanganan sengketa antara para pihak dan konflik agraria struktural inilah yang menurutnya memerlukan penanganan khusus.
Menanggapi hal tersebut, Yanto menyatakan bahwa pembentukan pengadilan khusus tidaklah diperlukan. Menurutnya, fokus yang lebih mendesak adalah sertifikasi hakim yang menangani perkara pertanahan dan tata ruang. “Kalau dari kami, tidak perlu (Pengadilan Khusus Agraria) Pak, lebih condong ke sertifikasi,” tegas Yanto.
Yanto, yang juga juru bicara Mahkamah Agung (MA), menjelaskan bahwa peradilan yang ada saat ini sudah memiliki kewenangan untuk menangani berbagai dimensi sengketa tanah. Peradilan umum menangani aspek keperdataan, sementara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menangani persoalan penerbitan administrasi.
“Persoalannya bukan pada ketiadaan kompetensi melainkan pada fragmentasi proses ketika satu perkara mengandung dua dimensi tersebut sekaligus. sebagai lazimnya terjadi dalam sengketa tanah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa MA sejak tahun 2024 telah mendorong program sertifikasi hakim di bidang pertanahan dan tata ruang. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemangku kepentingan terkait lainnya. “Sejak tahun 2024 Mahkamah Agung bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN menyelenggarakan pelatihan sertifikasi hakim pertanahan dan tata ruang bagi hakim tingkat pertama di lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara,” tutupnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.