Jurnal Indonesia — TANGERANG SELATAN – Sebanyak 55 warga negara China diamankan oleh tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengamanan ini dilakukan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus, Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa operasi pengawasan ini berawal dari temuan indikasi pelanggaran melalui patroli siber. “Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi (pengawasan),” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulisnya.
Operasi yang berlangsung pada Kamis (3/9) itu mengamankan beberapa warga China dengan inisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ. Mereka diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS. Selain itu, petugas juga mengamankan WN China berinisial XX, pemegang visa kunjungan multiple dengan PT WD sebagai penjamin, serta SJ, XB, dan ZP yang memegang visa kunjungan tanpa penjamin.
Setelah dilakukan pengawasan, sebanyak 17 WN China pemegang ITK berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah ditahan dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta. Sementara itu, 27 WN China lainnya yang juga memegang ITK dikenakan sanksi administratif berupa penahanan paspor untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, namun tidak dilakukan penahanan badan.
Hendarsam menegaskan bahwa operasi pengawasan rutin ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Imigrasi. “Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tuturnya.
Petugas Imigrasi juga menahan paspor empat WN China pemegang ITK dari perusahaan terkait. Keempat orang tersebut belum ditemukan keberadaannya dan telah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest (SOI) Imigrasi. Terakhir, tujuh WN China lainnya dikenakan sanksi administratif berupa penahanan paspor saat ditemui di lokasi. Mereka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak Imigrasi pada Rabu (9/9).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.