— Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah strategis dengan memperketat kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) melalui penerapan selective policy. Langkah ini bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara (WNA) yang berkualitas dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat lokal.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak kedatangan wisatawan asing, melainkan berupaya menghadirkan mereka yang dapat berkontribusi pada ekonomi serta menghormati nilai-nilai bangsa. “Kami tidak anti terhadap wisatawan asing. Justru kami ingin menghadirkan wisatawan yang berkualitas, yang berkontribusi terhadap ekonomi dan menghormati nilai-nilai bangsa,” ujar Hendarsam dalam sebuah diskusi publik di Universitas Pancasila, Rabu (29/7/2026).

Hendarsam menjelaskan bahwa Imigrasi memiliki peran ganda sebagai penjaga gerbang negara. Fungsinya mencakup pelayanan, pengawasan keamanan, penegakan hukum, serta memfasilitasi pembangunan di sektor pariwisata dan investasi. “Imigrasi adalah penjaga gerbang negara, yang memiliki fungsi pelayanan, pengawasan keamanan, penegakan hukum, serta fasilitator pembangunan di sektor pariwisata dan investasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Imigrasi memiliki “dua wajah”, yaitu ketegasan dalam menjaga kedaulatan negara dan keramahan dalam mendukung investasi serta pariwisata. Keseimbangan antara kedua fungsi ini terus dijaga. “Kami memiliki dua wajah, yakni tegas dalam menjaga kedaulatan dan ramah dalam mendukung investasi serta pariwisata. Keseimbangan ini yang terus kami jaga,” lanjut Hendarsam.

Mengenai kebijakan BVK, Hendarsam memaparkan bahwa pada tahun 2019, kebijakan ini sempat berlaku untuk sekitar 190 negara. Namun, pasca-pandemi COVID-19, kebijakan tersebut dievaluasi dan kini diterapkan secara lebih selektif hanya kepada 20 negara. Seleksi ini mempertimbangkan asas timbal balik (resiprokal), aspek diplomasi, serta tingkat risiko terhadap keamanan dan ketertiban.

Hendarsam juga mengemukakan bahwa jumlah kedatangan WNA justru mengalami peningkatan sekitar 14 persen dalam periode 2019 hingga 2024. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan visa bukanlah faktor penghambat utama. “Dalam periode 2019 hingga 2024, jumlah kedatangan WNA justru meningkat sekitar 14 persen. Ini menunjukkan bahwa kebijakan visa bukan menjadi faktor penghambat utama,” sebutnya.

Biaya Visa on Arrival (VoA) yang relatif terjangkau juga dinilai bukan menjadi kendala bagi wisatawan. Imigrasi bahkan telah menerbitkan kebijakan seperti Golden Visa sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan ekonomi. Produk Golden Visa ini diklaim telah menarik ratusan WNA berkualitas dengan kontribusi devisa mencapai Rp 52,1 triliun.

“Kedaulatan negara tidak bisa ditawar. Namun pada saat yang sama, kami memastikan Indonesia tetap terbuka bagi dunia, khususnya bagi wisatawan dan investor yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa,” tegas Hendarsam.

Senada dengan hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, berpendapat bahwa BVK tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan devisa. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kualitas dan dampak sosial dari kehadiran WNA, termasuk asas resiprokal dan indikator ekonomi dalam penentuan negara penerima.

Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, menyoroti potensi penyalahgunaan BVK, seperti pemanfaatannya oleh WNA untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menggarisbawahi perlunya evaluasi kebijakan BVK secara komprehensif. Ia menambahkan bahwa pemberian BVK perlu mempertimbangkan efektivitasnya terhadap kontribusi devisa, serta faktor-faktor lain seperti ekosistem pariwisata, budaya, dan daya tarik destinasi sebagai penentu utama kunjungan wisatawan asing.