Jurnal Indonesia — JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Djamari Chaniago, menyatakan komitmen kuat bahwa Indonesia tidak boleh dijadikan pasar peredaran narkoba. Pernyataan ini disampaikan menyusul keberhasilan aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis metamfetamina cair di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
“Keberhasilan ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, Indonesia tidak boleh menjadi tempat penyimpanan, dan Indonesia pun tidak boleh menjadi pasar jaringan narkoba serta kejahatan transnasional,” ujar Djamari dalam konferensi pers di Batam, Jumat (21/8/2026). Ia menambahkan bahwa pencapaian ini membuktikan aparat penegak hukum tidak akan pernah melemah dan terus bersemangat mencegah narkotika masuk ke wilayah Indonesia.
Pengungkapan besar ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. Mereka berhasil menyita 2,6 ton narkotika cair yang diangkut oleh Kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Balai Karimun. Narkotika cair tersebut rencananya akan diolah menjadi bahan baku untuk vape narkoba.
Dalam kasus ini, BNN telah menetapkan 10 awak kapal yang merupakan warga negara Myanmar sebagai tersangka. Penyelundupan ini berhasil digagalkan sebelum narkotika tersebut berpotensi diubah menjadi sekitar 2,8 juta cartridge vape.
Kepala BNN, Suyudi, menekankan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sebuah aksi penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif. Ia menjelaskan bahwa 2,6 ton narkoba cair tersebut memiliki potensi untuk menghasilkan 2,8 juta cartridge vape. Berdasarkan perhitungan tersebut, pengungkapan kasus ini berhasil melumpuhkan potensi peredaran gelap narkoba senilai hampir Rp 8,5 triliun.
“Apabila dikalkulasikan dalam bentuk produk turunan-dengan asumsi kapasitas satu cartridge vape adalah 2 mililiter yang membutuhkan campuran 1 mililiter narkotika murni ditambah 1 mililiter campuran zat pelarut dan perisa, maka sindikat ini memiliki potensi besar untuk memproduksi 2.826.086 cartridge vape narkotika,” terang Suyudi. Ia menambahkan, “Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp 8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000.”
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.