— Jabar Bantuan Hukum mengirimkan somasi kepada Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang dikenal sebagai Om Zein, menyusul kontroversi atas lagu berbahasa Sunda berjudul “Lalaki Langit, Lalanang Bejat”.

Somasi itu dilayangkan setelah lembaga melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika terhadap lirik lagu yang dimaksud. Dalam pernyataannya, ketua umum organisasi menyatakan temuan berupa sejumlah diksi dan narasi yang dinilai merendahkan harkat serta martabat perempuan.

Isi Somasi dan Tuntutan

Dalam keterangan resmi, Jabar Bantuan Hukum menyebut beberapa bait lirik sebagai bukti objektifikasi seksual dan penghinaan verbal terhadap integritas tubuh serta kesehatan reproduksi perempuan, termasuk anak di bawah umur. Kutipan bait yang dikemukakan antara lain:

  • “Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali” (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali).
  • “Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu” (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara).
  • “Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan” (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil).
“Bahwa diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas III SMP),”

Atas dasar temuan tersebut, somasi menuntut penghentian segala aktivitas produksi, distribusi, penyiaran, dan monetisasi lagu tersebut. Selain itu, somasi meminta penyampaian permohonan maaf secara terbuka, tertulis maupun lisan, yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya kaum perempuan Indonesia.