Jurnal Indonesia — JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa heran dengan keterangan saksi Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai. Budiman mengaku merasa tidak nyaman saat menerima amplop berisi uang dari pihak kargo, namun ia mengakui telah menerima amplop tersebut sebanyak empat kali.
Hal ini terungkap dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (28/7/2027). Jaksa KPK M Takdir menanyakan kepada Budiman mengenai jumlah amplop yang diterimanya. “Ada empat kali seingat saksi?” tanya jaksa.
Budiman membenarkan, “Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya saya tolak.”
Jaksa kemudian mendalami alasan Budiman baru menolak pemberian kelima, padahal ia mengaku sudah merasa tidak nyaman sejak awal. “Ini kaitan dengan satu ditolak ini ya. Di pemahaman saya, empat kali mau, satu ditolak, tanggung banget loh tuh, Pak. Nah, kenapa?” desak jaksa Takdir.
Budiman menjawab, “Dari awal sebenarnya sudah, sudah mulai nggak nyaman aja.” Jaksa kembali mempertanyakan inkonsistensi tersebut, “Nah, konteks nyaman, nyaman. Ini duit loh, ya. Tadi kalau misalnya sudah tidak nyaman, pertama kali itu ya, kan ada iklan tuh, tolak. Nah sekali, tolak. Kenapa empat kali yes, satunya nolak? Kan agak, ya pengunjung sidang pun logikanya sama. Kenapa?”
Budiman menjelaskan bahwa jika ia merasa nyaman, ia pasti akan mengambil dan menggunakan uang tersebut sendiri. Ia berdalih bahwa ketidaknyamanan tersebut muncul karena ia merasa sudah tidak menginginkan pemberian tersebut dan ingin berubah. “Karena kalau saya, saya bisa saya sampaikan begini. Jadi kalau memang saya merasa nyaman itu pasti akan saya ambil sendiri. Saya simpan sendiri, saya pakai sendiri,” jelasnya. Lebih lanjut ia menambahkan, “Waktu itu nggak tahu, feeling saja. Saya merasa sudah tidak, tidak, sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Sudah saatnya untuk, maksudnya saya ingin, ingin mulai ya berubah lah.” Ia juga menyebutkan sempat menyampaikan kepada Orlando, “Saya sampaikan ke Orlando itu, ‘Sudahlah saya nggak usah lagi’. Waktu itu saya, waktu ini, waktu terakhir itu.”
Perlu diketahui, Budiman Bayu Prasojo sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai. Dalam persidangan kali ini, ia dihadirkan sebagai saksi untuk tiga rekannya yang diadili dalam berkas terpisah. Ketiga rekan Budiman tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Jaksa mendakwa ketiga pejabat Bea Cukai tersebut telah menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 78,8 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Blueray Cargo untuk memuluskan proses impor.
Selain para pejabat Bea Cukai, tiga petinggi PT Blueray Cargo juga telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Pimpinan Blueray Cargo, John Field, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara itu, Ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.