— Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak seluruh nota perlawanan hukum yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan ini diajukan dalam rangka menanggapi pembelaan Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa berargumen bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dalil perlawanan tim pengacara Yaqut seharusnya masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (21/8/2026), jaksa KPK menyatakan bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Nomor 42/Pid.SusTPK/2026/PN.Jkt.Pst seharusnya dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sebelumnya, hakim telah mengizinkan Yaqut untuk menjalani pengobatan jalan. Keputusan sela atas perlawanan Yaqut dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis (27/8).

Sebelumnya, Yaqut melalui tim pengacaranya, yang dipimpin oleh Mellisa Anggraini, mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Pengacara Yaqut menilai surat dakwaan tersebut tidak cermat dan kabur. Mereka berargumen bahwa dakwaan tersebut mengabaikan kewenangan atributif terdakwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Selain itu, mereka menyatakan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari nota kesepahaman (MoU) resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 8 Januari 2024, yang membagi 20.000 kuota tambahan, masing-masing 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.

Mellisa Anggraini menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebesar 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus tersebut bertujuan untuk keselamatan jemaah. Pertimbangan lain yang disebutkan adalah keterbatasan petugas dan kondisi cuaca ekstrem. Pengacara Yaqut juga berpendapat bahwa pengujian sah atau tidaknya keputusan pembagian kuota tambahan yang dilakukan Yaqut pada periode 2023-2024 seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga menegaskan bahwa dana yang terkait dengan haji khusus berasal dari jemaah dan pihak swasta, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam kasus ini, Yaqut didakwa bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166. Jaksa KPK menyatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Akibat perbuatan ini, jaksa meyakini telah terjadi pengayaan sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4,8 miliar untuk Yaqut. Selain itu, sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK, juga diduga turut diperkaya. Jaksa mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta biaya percepatan (fee) yang berujung pada kegagalan pemberangkatan jemaah yang seharusnya berangkat dan pemberangkatan jemaah yang tidak berhak.