— Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi upaya perlawanan dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menilai perkara ini merupakan tindak pidana korupsi yang sudah melampaui batas kewajaran.

“Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar, yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Jaksa menilai hak fundamental warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, khususnya umat Islam untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah sesuai Pasal 29 UUD 1945, menjadi tidak terpenuhi. Hak dasar ini dianggap telah dirampas akibat praktik dugaan korupsi dalam perkara ini.

“Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji,” tutur jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa kuota haji tambahan justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan agar bisa berangkat haji tanpa harus menunggu masa antrean. Padahal, kuota haji tambahan seharusnya digunakan untuk memangkas masa tunggu calon jemaah reguler yang bisa mencapai 41 tahun.

“Bahkan lebih jauh dalam perkara ini akan ditemui sejumlah fakta bahwa kuota tambahan haji yang sejatinya dipergunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang sudah mencapai 41 tahun, justru dipergunakan dan dimanfaatkan oleh segelintir orang,” kata jaksa KPK.

“Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji sepanjang mampu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” sambungnya.

Praktik ini memungkinkan sejumlah pihak untuk berangkat haji tanpa masa tunggu dengan membayar uang lebih besar dari seharusnya, yaitu berupa fee percepatan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Jaksa menegaskan bahwa penuntutan perkara ini bertujuan untuk merampas seluruh hasil tindak pidana dan mengembalikannya kepada negara.

“Pada akhirnya mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui serangkaian proses acara pidana agar dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang telah terjadi,” jelas jaksa.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebutkan perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Asrul Azis Taba selaku Ketum Asosiasi Kesthuri, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa menyatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 oleh para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa meyakini perkara ini memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Selain itu, jaksa meyakini perkara ini juga memperkaya 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya. Terdapat praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan yang menyebabkan jemaah yang seharusnya berangkat haji menjadi gagal, sementara jemaah yang tidak berhak justru diberangkatkan.

Yaqut Cholil Qoumas melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, telah mengajukan perlawanan atas dakwaan tersebut. Pengacara Yaqut menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019. Ia juga menyatakan bahwa KMA Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan (10 ribu reguler dan 10 ribu khusus).