— Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan sejumlah barang bukti yang disita dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji khusus tahun 2023-2024. Bukti yang ditampilkan meliputi mobil mewah, tas bermerek, koleksi LEGO Star Wars, hingga perhiasan.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (8/9/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Bukti-bukti tersebut disita dari saksi bernama Ridwan Kurniawan, yang merupakan mantan staf honorer di Kasi Pendaftaran Kemenag periode 2012-2021. Ridwan mengakui bahwa ia membeli tas mewah serta kalung dan gelang berlian untuk istrinya.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai sumber dana pembelian barang-barang tersebut, Ridwan menyatakan bahwa uang itu berasal dari dirinya. Jaksa kemudian mencecar lebih lanjut, menanyakan apakah uang tersebut juga bersumber dari fee percepatan yang diberikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Dibeli dari uangnya bapak?” tanya jaksa.

“Uang saya,” jawab Ridwan.

“Yang bersumber dari fee percepatan PIHK juga?” tanya jaksa.

“Sepertinya, Pak,” jawab Ridwan.

Jaksa KPK menampilkan foto-foto barang bukti melalui layar proyektor di ruang sidang. Foto-foto tersebut menunjukkan sebuah rumah di Sentul, dua unit mobil Range Rover, serta kalung dan gelang emas putih bertatahkan berlian.

Selain itu, barang bukti lain yang turut ditampilkan adalah koleksi LEGO Star Wars dan sejumlah tas dari merek ternama seperti Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, dan Saint Laurent.

Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Menurut jaksa, perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.