— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri. KPK menyatakan bahwa seleksi jalur mandiri memang berpotensi besar menjadi ladang korupsi.

“Jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan, ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Taufik menjelaskan bahwa KPK akan berupaya memperkuat pencegahan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mengingat kewenangan pelaksanaan seleksi jalur mandiri berada di tangan masing-masing perguruan tinggi.

“Tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses penyidikan yang sedang kami jalani itu, itu yang akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan,” ungkap Taufik.

Ia menambahkan, “Yang kami pahami memang ada, karena sekarang kan kalau tidak salah universitas itu menjadi BLU (Badan Layanan Umum) ya, tersendiri yang memang baik dari sisi penganggarannya pun juga bisa mengatur sendiri gitu. Jadi ini tentu akan juga jadi analisa oleh tim di pencegahan.”

Perkara Pemerasan Rektor Unsoed

Kasus ini bermula pada Agustus 2026 ketika Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman, memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah tersebut dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik.

Meskipun telah mematok harga, para calon mahasiswa baru tersebut tidak mendapatkan kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri. Akibatnya, orang tua calon mahasiswa baru yang merasa dirugikan meminta pengembalian uang. Namun, permintaan ini tidak dapat dipenuhi karena uang pemerasan tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi.

Untuk mengembalikan dana tersebut, Norman meminjam uang kepada keponakan Sodiq bernama Mulyono (MYN). Norman menjanjikan pengembalian melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung, yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono.

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” lanjutnya.

Taufik juga mengungkapkan bahwa pada periode 2025-2026, Sodiq diduga menerima uang lain senilai Rp 680 juta melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Uang tersebut kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” terang Taufik.

Selain itu, pada tahun yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), atas sepengetahuan Sodiq, berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodir orang tua calon mahasiswa baru.

“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik.

ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul sebesar Rp1,12 miliar pada periode 2025-2026. Setelah uang diterima, Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi persetujuan calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Berikut adalah daftar enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
  2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
  3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
  4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
  5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta
  6. Mulyono selaku pihak swasta