— Jakarta – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq menjadi sorotan Komisi X DPR RI. Lembaga legislatif ini menilai praktik tersebut mencoreng integritas dunia pendidikan tinggi dan mendesak dilakukannya evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru (maba) di Unsoed.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyatakan keprihatinannya atas dugaan kasus tersebut. “Menurut saya, kalau dugaan pemerasan dan gratifikasi itu terbukti, kasus ini jelas mencoreng integritas pendidikan tinggi,” ujar Lalu kepada wartawan pada Minggu (23/8/2026).

Ia menekankan bahwa kampus seharusnya menjadi institusi yang menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan meritokrasi, bukan menjadi arena jual-beli kursi. Oleh karena itu, Lalu mendorong agar ada pemeriksaan terhadap para mahasiswa baru yang diduga masuk melalui praktik pemerasan dan gratifikasi.

Namun, Lalu mengingatkan agar mahasiswa tidak serta-merta dihukum atau dikeluarkan. “Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika terbukti ada pihak yang sengaja membeli kursi dan penerimaan tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan yang adil dan transparan. “Namun, kalau terbukti ada yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan,” tambahnya.

Inti dari permasalahan ini, menurut Lalu, adalah agar mahasiswa tidak menjadi korban kedua. Fokus utama harus pada pembenahan sistem penerimaan dan penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan. “Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya,” imbuhnya.

Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa klaster pemerasan dalam kasus ini memiliki kemiripan dengan peristiwa suap, namun dengan penekanan pada relasi kuasa dalam penerimaan maba. “Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

Ia menjelaskan bahwa adanya sistem pemberian kode persetujuan atau klik yang dipegang oleh otoritas penuh dapat memunculkan penyalahgunaan kekuasaan atau “abuse of power”. Dalam klaster pertama, terdapat permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon maba Fakultas Kedokteran 2026. Orang tua tersebut berupaya semaksimal mungkin memberikan uang demi memasukkan anaknya ke fakultas tersebut.

“Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu,” ujar Taufik.

Konstruksi pemerasan terjadi karena orang tua tidak memiliki upaya yang seimbang untuk mengimbangi kewenangan rektor yang memegang kendali atas sistem penerimaan calon maba. “Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut,” katanya.

Untuk klaster kedua terkait gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta, KPK menerapkan pasal gratifikasi karena tidak menemukan adanya pemufakatan jahat dari orang tua. “Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih,” ujarnya.

Sementara itu, klaster ketiga terkait tawar menawar mahar sebesar Rp 1,12 miliar juga dikonstruksikan sebagai gratifikasi. Menurut Taufik, kedua klaster ini dikenakan pasal gratifikasi karena tidak ditemukan adanya kesepakatan untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed. “Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed,” ujarnya.

“Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.