— JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di Lampung. Kasus yang melibatkan korporasi PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa pengambilalihan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pembuktian dalam rangkaian penyidikan.

“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” ujar Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Menurut Saiful, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 47 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai dokumen dan meminta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” jelas Saiful.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT PSMI diduga melakukan penanaman tebu di kawasan hutan PT Inhutani V secara melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengambilalihan kasus ini merupakan pertimbangan internal tim penyidik Kejagung. Ia memastikan penyidik sedang melakukan konstruksi peristiwa pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggung jawab.

“Penyidik Kejaksaan Agung mempunyai pertimbangan sendiri mengambil alih penanganan perkara dalam perkara PT PSMI itu. Nanti setiap progres perkembangan penyidikan akan kita sampaikan,” kata Anang saat ditanya mengenai alasan spesifik pengambilalihan kasus dari Kejati Lampung.

Sebagai informasi, dalam penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kejati Lampung, beberapa nama besar sempat diperiksa sebagai saksi, termasuk mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, dan ayah kandungnya.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Anang menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini kemungkinan akan disampaikan pada Kamis mendatang.

“Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan untuk menemukan pelaku yang bertanggung jawab,” pungkasnya.