— JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Dalam proses pemeriksaan lanjutan, Kejagung memanggil sejumlah saksi, termasuk pengusaha Tan Kian.

“Iya (Tan Kian diperiksa),” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026). Rudi membenarkan bahwa Tan Kian adalah salah satu dari sekitar 10 orang yang turut diperiksa dalam kasus ini. Selain Tan Kian, nama Ferry Hongkiriwang atau yang akrab disapa Ferry ‘Boboho’ juga disebut turut diperiksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka ini menyusul temuan tim penyidik berupa barang bukti signifikan di kediaman Febrie, yang meliputi emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7) lalu, Febrie Adriansyah langsung ditahan. Menurut keterangan Rudi Margono, Febrie saat ini dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan rincian mendalam mengenai duduk perkara kasus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Penyidik masih belum mengungkap secara detail mengenai tindak pidana asal yang diduga menjadi pemicu terjadinya aksi pencucian uang tersebut.