Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Dalam proses penyidikan ini, dua orang saksi yang merupakan Dewan Komisaris dan mantan direksi PT Inhutani V dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kedua saksi yang diperiksa adalah AK selaku Dewan Komisaris PT Inhutani V dan ES yang menjabat sebagai Direksi PT Inhutani V pada periode 2012-2017. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang dalam keterangannya pada Rabu (9/9/2020).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengambil alih penyidikan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pengambilalihan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang melibatkan korporasi PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa pengambilalihan tersebut adalah bagian dari rangkaian tindakan penyidikan. Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai dokumen terkait kasus ini dan meminta bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara. “Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” jelas Saiful pada Senin (7/9).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT PSMI diduga melakukan penanaman tebu di kawasan hutan PT Inhutani V secara melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga kuat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkap Saiful Bahri Siregar.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.