— JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 10,5 triliun per tahun akibat dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Temuan ini disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan jawaban termohon tersebut, tim jaksa Kejagung menjelaskan bahwa angka kerugian negara tersebut merupakan hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut jaksa, BPKP telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun,” ujar jaksa saat membacakan jawaban termohon.

Kejagung menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara secara rinci akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Jaksa mengingatkan bahwa proses praperadilan hanya menguji aspek formil dari penyidikan, bukan pada materi pokok perkara.

“Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara,” jelas jaksa.

Mengenai penetapan tersangka, Kejagung menjamin bahwa proses terhadap mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, telah sesuai prosedur. Penyidik diklaim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan tersangka, sesuai dengan tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kejagung pun meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Selain Lodewyk, enam tersangka lainnya adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).