— JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pihak Kejagung menyampaikan permohonan maaf terkait ketidakhadiran rompi tahanan berwarna pink yang seharusnya dikenakan Febrie saat keluar dari gedung Kejagung.

“Iya, kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” ujar Jaksa Agung Pengawas (Jamwas) Rudi Margono di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah terlihat mengenakan baju batik saat keluar dari gedung Kejagung dan digiring menuju mobil tahanan. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.

Kejagung menjelaskan bahwa penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan,” jelas Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).

Rudi Margono menambahkan, banyak pihak yang menanyakan alasan penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK. Menurutnya, keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang dinilai pernah menangani sejumlah perkara besar.

“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” tuturnya.